Saturday, April 25, 2015

Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar I

Oleh: Edo Parikesit
 
            Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang juga sering disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual[1] apabila diklasifikasikan termasuk dalam Hukum Perdata, yang merupakan salah satu kodifikasi hukum nasional. Jika diklasifikasikan lebih dalam lagi, terdapat pada bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril[2].

            Selanjutnya Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) dibagi lagi dalam beberapa bidang, yaitu Hak Cipta (copy rights)[3] dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights). Hak Cipta sendiri merupakan hak eksklusif hasil pemikiran atau kreasi manusia yang berupa seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Hak Cipta memiliki perlindungan hukum yang sangat luas karena tidak hanya menyangkut perlindungan dalam lingkup nasional, namun juga menembus dinding-dinding negara.
            Sama halnya seperti Hak Cipta, Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, varietas tanaman dan rahasia dagang, perlindungannya juga menembus dinding-dinding negara.
            Dalam diskusi kali ini pokok bahasan utamanya adalah terpusat pada Hak Cipta saja.