Oleh: Edo Parikesit
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang juga sering
disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual[1]
apabila diklasifikasikan termasuk dalam Hukum Perdata, yang merupakan salah
satu kodifikasi hukum nasional. Jika diklasifikasikan lebih dalam lagi,
terdapat pada bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus
mengenai hukum benda sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril[2].
Selanjutnya Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) dibagi lagi dalam beberapa bidang,
yaitu Hak Cipta (copy rights)[3] dan Hak Kekayaan
Industri (Industrial Property Rights).
Hak Cipta sendiri merupakan hak eksklusif hasil pemikiran atau kreasi manusia
yang berupa seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Hak Cipta memiliki perlindungan
hukum yang sangat luas karena tidak hanya menyangkut perlindungan dalam lingkup
nasional, namun juga menembus dinding-dinding negara.
Sama halnya seperti Hak Cipta, Hak Kekayaan Industri yang
terdiri dari merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, varietas
tanaman dan rahasia dagang, perlindungannya juga menembus dinding-dinding
negara.
Dalam diskusi kali ini pokok bahasan utamanya adalah
terpusat pada Hak Cipta saja.